Satgas Pasti OJK Temukan 2.164 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Dominasi Pinjol Ilegal
Satgas Pasti OJK Temukan 2.164 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Dominasi Pinjol Ilegal-roadtripidcom-
BACA JUGA:Biayanya Rp18,3 Triliun! Inilah Satu-Satunya Tol di Indonesia yang Memiliki Terowongan Kembar
Dan didominasi permasalahan di sektor Industri Keuangan Non Bank sebesar 56,18 persen.
Atas pengaduan tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.
Dengan tingkat penyelesaian mencapai 83,09 persen, termasuk 1,38 persen penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Adapun yang menjadi pokok permasalahan utama yang dikeluhkan konsumen adalah mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), restrukturisasi, dan perilaku petugas penagihan.
BACA JUGA:5 Komoditas Penyumbang Deflasi di Sumsel bulan September 2024, Termasuk BBM
BACA JUGA:Harga BBM 1 Oktober 2024, Pertamax dan Dex Series Turun, Ini Daftar Lengkap Seluruh Indonesia
Dengan produk layanan jasa keuangan yang digunakan terkait fasilitas kredit multiguna dan fintech pinjaman online multiguna.
Di sisi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama 15 Kementerian/ Lembaga lainnya dalam forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).
Dengan meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Termasuk dalam kegiatan pencegahan melalui kegiatan edukasi secara masif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: