Honda

Resmi Jabat Waketum, Raffi Ahmad Ditunjuk Urus Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Resmi Jabat Waketum, Raffi Ahmad Ditunjuk Urus Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Resmi Jabat Waketum, Raffi Ahmad Ditunjuk Urus Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif -@raffinagita1717-IG

PALPRES.COM- Raffi Ahmad resmi terpilih menjadi Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029.

Bahkan artis yang memiliki banyak bisnis ini juga mendapat kepercayaan mengurusi bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Raffi Ahmad masuk dalam daftar kepengurusan Kadin di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie.

Jabatan yang resmi disandang oleh Raffi Ahmad ini langsung diumumkan dalam Diskusi Ekonomi bersama Pengusaha Internasional yang bertempat di Menara Kadin Indonesia, Jakarta.

BACA JUGA:Investasinya Tembus Rp1,57 Triliun, 3 Proyek Bertaraf Internasional di IKN Ini Disokong 3 Negara

BACA JUGA:KABAR BURUK! Bansos PKH dan BPNT September - Oktober Tidak Cair Ke 3 KPM Kategori Ini

“Terima kasih pastinya untuk Pak Anindya Bakrie, sebagai ketua umum yang sudah mempercayakan jabatan ini,” ungkap Raffi Ahmad yang dikutip 8 Oktober 2024.

Selain Raffi, ada juga Boby yang mendapat kepercayaan duduk dalam kepengurusan Kadin.

“Saya dan Pak Boby mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelasnya.

Raffi juga menyebut jika para pengusaha yang ada di Indonesia siap melakukan sinergi dengan pemerintah.

BACA JUGA:China Kembali Luncurkan Mobil Listrik Tercanggih, Zeekr Mix Pesaing Berat BYD M6

BACA JUGA:SIMAK! 5 Perbedaan 2 Tipe Mobil Toyota Fortuner Ini, Mulai Dari Desain Hingga Performa

Bahkan melalui sinergi yang dilakukan pengusaha dan pemerintah bisa semakin terjalin dengan baik dengan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih periode 2024-2029. 

“Seluruh pengusaha siap bersinergi dengan pemerintah, InsyaAllah setelah pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran jalinan sinergi bisa lebih baik lagi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: