BLACKLIST! Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya Rp83 Miliar di Indonesia Gagal Capai Target
Ilustrasi proyek penerangan lampu jalan tenaga surya Rp83 miliar yang gagal capai target-pixabay-
PALPRES.COM - Proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang diharapkan bisa menerangi jalanan di Indonesia dengan energi ramah lingkungan gagal capai target.
Parahnya, proyek lampu jalan berbasis EBT senilai Rp83 miliar ini melibatkan KSO Matra - Waskita.
Mereka berhasil menyelesaikan 64,6 persen dari total yang direncanakan menyebabkan 2 perusahaan tersebut berakhir masuk daftar hitam (blacklist).
Pengerjaan PJUTS ini seharusnya mencakup 4..955 unit lampu jalan tenaga surya ditargetkan selesai pada 30 Maret 2024.
BACA JUGA:SALAH! Olahraga di Waktu Ini Ternyata Berbahaya, Begini Penjelasan dr Zaidul Akbar
BACA JUGA:Pelatih Pink Spiders Ngebet Duetkan Megawati dan Ratu Voli Korea, Ini Alasannya
Sayangnya, hingga batas waktu itu pihak KSO Matra - Waskita gagal dan hanya berhasil merampungkan .201 unit atau sekitar 64,6 persen dari total kontrak.
Akibatnya, Kementerian ESDM memutuskan untuk membuka tender ulang demi menyelesaikan proyek tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengaku setelah dilakukan pengecekan ulang, jumlah yang berhasil dipasang masih jauh dari target.
Sebab itulah, dia mengungkap bahwa proyek lampu jalan berbasis tenaga surya ini bakal ditender ulang dengan konsep yang berbeda untuk memperbaiki capaian.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Harita Nickel Group Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasi dan Syaratnya
BACA JUGA:Runway Bandara IKN Bertambah, 10 Oktober Siap Uji Coba Pendaratan Pesawat Lebih Besar
Ketidakmampuan dalam menyelesdaikan proyek lampu jalan sesuai dengan kontral awal, KSO Matra - Waskita resmi masuk daftar hitam alias kena blacklist.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: