Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang, 1 Pelaku Dituntut Vonis Mati
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H saat memberikan press release terkait kasus pembunuhan dan perkosaan yang dilakukan 4 Anak Berhadapan Hukum terhadap pelajar SMP di TPU Talang Kerikil.-Kejati Sumsel-
“Banyaknya kiriman karangan bunga di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, yang intinya mendukung atau menghendaki para pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Vanny Yulia.
Dalam Tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap Imam Satrio terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang mengakibatkan meninggal.
Sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk Imam Satrio dituntut dengan Pidana mati, dan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:4 Cara Alami Mengusir Ulat Bulu dari Tanaman dan Cara Penggunaannya
BACA JUGA:Perhatian! Ini 4 Efek Samping Makan Kacang Almond Secara Berlebihan Bagi Kesehatan
Barang bukti dimusnahkan
Barang bukti tersebut yakni:
- 1 (satu) Buah flashdisk berisikan rekaman cctv.
- 1 (satu) stel pakaian olahraga warna biru dongker lis kuning bernomor punggung 16 bertulisan “AYU ADRI”.
- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna biru muda.
- 1 (satu) helai miniset warna merah muda.
- 1 (satu) helai kaos dalam warna putih.
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hijau tosca bertulisan “QUICK SILVER”.
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru.
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek bertuliskan pencak silat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: