RDPS
Honda

Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang, 1 Pelaku Dituntut Vonis Mati

Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang, 1 Pelaku Dituntut Vonis Mati

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H saat memberikan press release terkait kasus pembunuhan dan perkosaan yang dilakukan 4 Anak Berhadapan Hukum terhadap pelajar SMP di TPU Talang Kerikil.-Kejati Sumsel-

Perkosaan pertama dilakukan Terdakwa Imam Satrio sesaat setelah AAMeninggal Dunia, kemudian memerintahkan MZ, NS dan AS untuk melakukan pemerkosaan terhadap Mayat AA.

Pelaku memasuki usia dewasa

Pertimbangan lainnya untuk mengkategorikan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Imam Satrio sebagai kejahatan sadis dan biadab yang dilakukan orang dewasa, lanjut Vanny Yulia Eka Sari, karena karena usia Terdakwa pada saat melakukan kejahatan itu telah memasuki orang dewasa, baik ditinjau dari usia psikologis maupun biologis. 

Oleh karenanya, pada saat kejahatan yang dilakukannya dan pada saat ini Terdakwa Imam Satrio telah memiliki kematangan secara psikologis dan biologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebagaimana kajian Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, menurut Vanny Yulia Eka Sari, bahwa batasan usia di bawah 18 tahun yang masih mengkategorikan sebagai anak-anak dinilai terlalu tinggi dan sudah tidak lagi relevan untuk kondisi usia psikologis dan usia biologis seorang anak saat ini. 

Hal tersebut sangat terlihat dari perbuatan Imam Satrio termasuk perbuatan sadis dan biadab selayaknya dilakukan oleh orang dewasa yang tidak mungkin dilakukan oleh anak-anak.

Sehingga sangat layak dijatuhkan pidana seberat-beratnya yang bukan hanya bertujuan untuk merestorasi keadilan bagi korban, melainkan juga untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa dikemudian hari (deterrend effect).

“Apabila aparat penegak hukum membaca secara leterlek (letterlijk) batasan usia 18 tahun dalam undang-undang, tentunya tidak hanya akan meringankan terhadap kejahatan sadis dan biadab yang dilakukan oleh Terdakwa Imam Satrio.

Melainkan dapat membuka peluang bagi pihak-pihak lain untuk memanfaatkannya sebagai celah hukum, karena diketahui bahwa hukuman pidana bagi anak akan lebih ringan dibandingkan hukuman bagi orang dewasa.

“Tuntutan Pidana Mati terhadap Anak Imam Satrio tersebut karena perbuatan yang dilakukan tersebut tergolong sadis dan biadab, sehingga tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan serta untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa dikemudian hari (deterrend effect),” tukas Vanny Yulia Eka Sari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: