RDPS
Honda

Bawaslu Sumsel Rekomendasi 7 Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024, Apa Saja?

Bawaslu Sumsel Rekomendasi 7 Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024, Apa Saja?

Ahmad Naafi, SH, M.Kn, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi--

Sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Desa/Perangkat Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah.

Larangan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh Perangkat Pemerintahan di Indonesia.

Larangan dan sanksi

BACA JUGA:Sebaiknya Anda tahu, Ini 7 Manfaat Kacang Hijau Bagi Kesehatan Tubuh Anda

BACA JUGA:Dukung 100 Persen BNN Pemprov Sumsel Apresiasi Penangkapan Pencucian Uang Internasional

Larangan dan sanksi tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang serta diatur dengan ketentuan:

Ayat (1) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon jangan melibatkan PNS/ASN, Ayat (1) huruf C ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa atau Kelurahan.   

Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatus Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara.

BACA JUGA:Soleman M.Pd.I: Pilkada Serentak Ajang Pergulatan Sang Pemimpin dan Pemimpi

BACA JUGA:Tingkatkan Inovasi Pelayanan, Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumsel Gelar Studi Tiru di Jogja

Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye

Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye

Mengadakan Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakkan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum dan selama sesudah masaa kampanya.

Meliputi ajakan imbauan seruan pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan.dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarganya serta masyarakat.

BACA JUGA:KEREN! Plastik Kresek Dijadikan Jalan Aspal Sepanjang 8,6 Kilometer di BSD City, Satu-satunya di Banten?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: