Bawaslu Sumsel Rekomendasi 7 Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024, Apa Saja?
Ahmad Naafi, SH, M.Kn, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi--
BACA JUGA:Debat Kandidat Paslon Cakada Lubuklinggau Dilaksanakan Dua Kali
Jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS/ASN akan dikenakan sanksi berupa surat teguran.
Sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: