Bawaslu Sumsel Rekomendasi 7 Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024, Apa Saja?
Ahmad Naafi, SH, M.Kn, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi--
Ada yang menggunakan kaos paslon lalu memposting di medsos dan lain-lain.
BACA JUGA:Merosot, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 10 Oktober 2024 Tembus Rp1.473.000 per Gram
BACA JUGA:Pj Gubernur Beri Tanggapan Kenapa Lakukan Rotasi Pejabat Jelang Pilkada
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, bahwa dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika bernegara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS yang diiatur dalam peraturan pemerintah.
Hindari Konflik Kepentingan
Selain itu menurut Naafi, dalam Pasal 11 huruf c diatur PNS wajib menghindari konflik kepentingaann pribadi dan kelompok maupun golongan.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Dapat Kejutan dari Danrem 044 Garuda Dempo, Optimis TNI Polri Makin Solid
BACA JUGA:Sekda Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Buka Kegiatan Penumbuhan dan Perkembangan Kewirausahaan
"ASN wajib menghindari konflik kepentingan terhadap pribadi maupun kelompok dan golongan, dalam pelaksanaan pemilihan serentak ini dalam bersikap juga wajib netral jangan memperllihatkan keberpihakan," katanya.
Dia mengatakan suatu kewajiban bagi Bawaslu dan jajarannya menerapkan prinsip netralitas, tidak memihak dan adil dalam penyelenggaraan pemilihan ini.
Sehingga, setiap pelanggaran akan ditindak atau direkomendasikan ke instansi yang berwenang untuk menindaklanjutinya.
"Setiap ada temuan dari Bawaslu dan jajaran maupun laporan ketidaknetralan ASN akan diproses.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Wilayah Sumsel Hari Ini 10 Oktober 2024, Siang Cerah Malam Hujan Ringan
BACA JUGA:Melza Elen Setiadi Ajak Seluruh Istri ASN Aktif Berorganisasi
Bila terbukti akan direkomendasikan ke BKN untuk diberikan sanksi untuk dilaksanakan pejabat pembina kepegawaian, pengawasan juga akan dilakukan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan apakah telah dilaksanakan," ujar mantan jurnalis ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: