RDPS
Honda

Larangan Pernikahan di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag

Larangan Pernikahan di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.--

Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kemenag Terkait Penyiaran Adzan Maghrib yang Diganti Running Text Saat Misa Akbar Besok

BACA JUGA:Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag soal Haji Khusus

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Sebelumnya, beredar video terkait larangan menikah pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional. 

Dalam informasi yang beredar luas di masyarakat itu, larangan menikah dihari libur ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka Hari Ini 1 September 2024, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar, Cek Tahapannya

BACA JUGA:Pansus Pertanyakan Lelang Mitra Kerja Haji Dilakukan di Arab Saudi, Kemenag: Sudah Sesuai Ketentuan

Dalam video yang beredar di TikTok milik akun @aradheavitrimc terlihat seorang pria yang diduga penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) itu tengah berbicara di depan pengantin pria dan wanita.

Pria tersebut juga menyinggung Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 

"Bagi yang memaksakan untuk menikah pada Sabtu dan Minggu, maka KUA tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," kata pria tersebut.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan ditetapkan pada 7 Oktober 2024 dan berlaku 3 bulan setelah ditetapkan atau 7 Januari 2024.

BACA JUGA:Kick Off Hari Santri, Kemenag Bakal Rilis Logo, Tema dan Theme Song

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: