Honda

Larangan Pernikahan di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag

Larangan Pernikahan di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.--

BACA JUGA:Religion Festival Kemenag jadi Ajang Unjuk Kinerja Program Prioritas

Pada Pasal 16 peraturan itu disebutkan akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja. 

Pasalnya berbunyi seperti ini:

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: