Citraland
Honda

Kampanye JADI Berbau Politik Uang, Tim Badan Advokasi Muchendi - Supriyanto Minta Tindakan Tegas Bawaslu OKI

Kampanye JADI Berbau Politik Uang, Tim Badan Advokasi Muchendi - Supriyanto Minta Tindakan Tegas Bawaslu OKI

Paslon JADI diduga melakukan politik uang saat kampanye di Pedamaran Timur pada Jumat 11 Oktober 2024-TikTok-

Seusai Shodiq bicara, lalu dua orang berbaju putih (Jhoni Tharmos, politisi PBB) dan satu mengenakan rompi yang duduk di atas panggung, mengeluarkan uang sejumlah uang. 

Menanggapi video yang beredar di medos tersebut, Ketua Tim Badan Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 02, Muchendi - Supriyanto, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm, menyebut patut diduga pemberian hadiah berupa uang Rp500.000 sebagai bentuk politik uang atau money politics sesuai Undang-undang (UU) Pilkada.

BACA JUGA:Warga Jawa Barat Wajib Tahu! Ini 3 Kecamatan Terkecil di Kabupaten Bogor

BACA JUGA:UNDUR DIRI! Sekretaris Hanura OKI 'All Out' Menangkan Muchendi - Supriyanto di Pilkada OKI 2024

“Dari video yang beredar luas di media sosial, khususnya akun TikTok @jadi.oki.1 nyata-nyata paslon JADI memberikan hadiah berupa uang tunai kepada salah satu peserta kampanye yang hafal Pancasila,” ujar dia.

Pria yang akrab disapa Cak Apenk ini mengatakan, paslon dalam pilkada dan tim pemenangan itu sebenarnya boleh memberikan hadiah, namun dalam bentuk barang dan bukan dalam bentuk uang.

“Boleh memberikan hadiah, tapi dalam bentuk barang bukan uang, sesuai pasal 66 ayat 5 PKPU Kampanye,” kata dia.

Akan tetapi, ungkap Cak Apenk, karena yang terjadi bukan dalam bentuk barang, maka kejadian itu dapat dikategorikan money politics atau politik uang.

BACA JUGA:Transparansi Dalam Tata Kelola Perusahaan, Elnusa Raih Penghargaan IARA 2024

BACA JUGA:Luncurkan Kampanye Pejuang Mental, Halodoc Ajak Masyarakat Lebih Terbuka soal Kesehatan Mental

Bila sudah masuk kategori politik uang, maka tentu ada ancaman pidana dan ancaman sanksi administrasi.

“Kejadian ini dapat diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun paling lama enam thaun sesuai pasal 187 ayat A juncto Pasal 73 UU Pilkada.

Termasuk, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon sesuai pasal Pasal 73 ayat 2 UU Pilkada,” tegas dia.

Cak Apenk sangat menyayangkan apa yang diduga dilakukan Paslon JADI terkhusus Cabup Dja'far Shodiq yang memberikan uang itu.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group di PT Aerotrans Services, Ini Posisi dan Cara Lamarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: