RDPS
Honda

Tak Gunakan Helm dan Langgar Rambu Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia, Berikut Jumlahnya!

Tak Gunakan Helm dan Langgar Rambu Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia, Berikut Jumlahnya!

Ilustrasi tak menggunakan helm mendominasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia-Ronald Touwani-YT

PALPRES.COM- Korlantas Polri mencatat selama periode Januari hingga September 2024 terjadi ratusan ribu pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran yang terjadi tersebut melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat.

Dari data Korlantas Polri, pelanggaran kendaraan roda dua tercatat sebanyak 1.674.908 pelanggaran.

Bahkan untuk pelanggaran yang paling mendominasi dilakukan karena pengendara tidak menggunakan helm.

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2024 di OKI, Kapolres Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

BACA JUGA:CATAT! Ini 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas ini Fokus Operasi Zebra Musi 2024, Berlangsung 14 Hari

Angka pelanggaran kesalahan tersebut jumlahnya mencapai 438.839 kasus.

Pelanggaran lain yang dilakukan oleh pengendara yakni menggunakan knalpot bising.

Polisi juga mendapati pelanggaran berupa kurang lengkapnya surat-surat kendaraan.

Pelanggaran lainnya karena tidak menggunakan kaca spion, serta pelanggaran terhadap marka jalan dan melawan arus.

BACA JUGA:Kendaraan Roda Dua Dominasi Lakalantas di Indonesia, Polisi Gelar Operasi Zebra 2024 Mulai 14 Oktober

BACA JUGA:Jalur KA Simpang Joglo Solo Siap Operasi Paling Lambat 1 November 2024, Menhub: Asalkan…

“Pelanggaran tidak menggunakan helm menjadi yang paling banyak, dengan hampir 438.000 kasus di seluruh Indonesia,” ungkap Brigjen Pol Raden Slamet, Dirgakkum Korlantas Polri yang dikutip dari situs Korlantas Polri.

Pelanggaran lain yang banyak dilakukan pengendara yakni mengenai surat-surat berkendara, spion serta melawan arus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: