Honda

Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri-IG/@agnezmo-

PALPRES.COM- Kabar tidak mengenakan datang dari penyanyi Agnez Mo

Baru-baru ini Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta

Si Pelapor tak lain adalah pencipta lagu, Ari Bias

Diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Minola Sebayan, Ari Bias melayangkan gugatan kepada Agnez Mo usai sang penyanyi  membawakan lagu 'Bilang Saja' ciptaan kliennya itu tanpa izin. 

BACA JUGA:Keren Abis! Agnez Mo Resmi Comeback, Berikut Lirik Lagu ‘Get Loose’ - AGNEZ MO feat CIARA

BACA JUGA:Agnez Mo kirim DM untuk Bunda Corla, Isinya Bikin Nggak Bisa Tidur

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concerts tanpa memiliki izin," kata Minola, Rabu malam.

Sebelumnya, kata Minola, kliennya telah terlebih dahulu melayangkan somasi kepada Agnez Mo karena menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin. 

Namun tidak mendapat respon yang baik dari Agnez Mo. 

Sehingga  pihaknya memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA: Agnez Mo Pamer Tato, Netizen Malah Salah Fokus

BACA JUGA:Penyanyi 'Ikan Dalam Kolam' Bakal Hibur Warga Muba, Catat Tanggalnya?

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki iktikad baik," ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Agnez Mo kata dia tidak dilakukan hanya satu kali. 

Diketahui Agnez Mo membawakan lagu ciptaan Ari Bias dalam tiga konser yang digelar di Surabaya, Bandung dan Jakarta. 

Sehingga Agnez Mo diduga membawakan lagu tanpa izin atau lisensi dari Lembaga resmi LMKN. 

BACA JUGA:Penyanyi Pinkan Mambo Resmi Menikah dengan Tiktoker Arya Khan

BACA JUGA:Penyanyi Asal Muba Novia Wulandari Rilis ‘Beume’, Pj Bupati Apriyadi Beri Apresiasi Ini

Agnez Mo diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Jadi, unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan,"tegas Minola. 

Atas pelanggaran tersebut, Minola mengungkapkan kerugian material yang dialami kliennya sebesar Rp500 juta di setiap konser atau Rp1,5 miliar karena aksi Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin. 

"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta. Jadi, kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar," jelasnya.

BACA JUGA:Ini 4 Peserta dari Indonesia yang Ikut American's Got Talent, Nomor 3 Penyanyi Terkenal

BACA JUGA:Eki, Penyanyi Indonesia yang Pernah Menjadi Juara di Italia, Begini Nasibnya Sekarang

Namun, tidak menutup kemungkinan kliennya mengalami kerugian lebih besar lagi selama proses berjalan. 

Pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Agnez Mo ini dilakukan pada tahun lalu tepatnya saat konser di Surabaya, Bandung dan Jakarta pada bulan Mei 2023. 

Kala itu Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa seizin penciptanya dan tidak membayar  royalti.

Sang pemilik lagu juga telah melakukan upaya direct license sebelum melakukan somasi ke Agnez Mo. 

BACA JUGA:Luar Biasa Simon Cawell Beri Golden Buzzer Untuk Penyanyi Indonesia Putri Ariani

Adapun direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.

Hanya saja upaya tersebut tidak ditanggapi oleh Agnez Mo. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: