Benarkah Peraturan Pemerintah Hapus Tagihan Kredit Macet UMKM Bakal Dikeluarkan Prabowo Subianto?
Ilustrasi Seorang Pelaku UMKM Sedang Melayani Pembeli.-Foto Freepik-
BACA JUGA:Punya Data Kredit Buruk Ketika Pengajuan Pinjol? Coba Lakukan Solusi Ini, Dijamin Langsung Cair
4. Batas maksimal UMKM non KUR untuk tahap kedua adalah sebesar 1 miliar
5. Kolektabilitas nasabah harus masuk kriteria piutang macet atau sudah dilakukan hapus buku atau dikeluarkan dari sistem neraca bank
6. Yang paling penting dan paling sulit untuk dicari kebenarannya adalah debitur masih memiliki niat untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha
Kendala pada proses peresmian program pemutihan piutang macet UMKM ini adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Hati-Hati! Penipuan Berkedok Jasa Hapus Catatan Kredit Buruk Slik OJK
BACA JUGA:Triwulan I 2024, Penyaluran Kredit Baru Tumbuh Positif
- Dikhawatirkan adanya faktor kesengajaan atau moral hajat dilakukan oleh debitur lancar dengan sengaja membuat angsurannya macet agar bisa menerima program ini.
- Bank penyalur dan stakeholder masih mencari formula dan cara teknis yang paling tepat untuk seleksi penerimaan program ini.
Agar tidak terjadi kecemburuan dan perselisihan pada saat pelaksanaan program ini.
- Pemerintah masih mengkaji bagaimana cara menutupi kerugian akibat dari program ini.
BACA JUGA:UMKM Ubi Jalar Ini Rasakan Langsung Dampak Positif Pendampingan BRI dan Manfaat Desa BRILiaN
BACA JUGA:UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Salah satunya yaitu berkurangnya deviden bagi negara karena kredit macet yang harusnya ditagih dan menjadi pemasukan malah akan dihapus tagihannya.
- Pengawasan terhadap debitur penerimaan program hapus tagih atau pemutihan kredit macet UMKM belum jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: