Honda

Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025

Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak seluruh petani nasional segera mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi tahun anggaran 2025.--

Stok pupuk bersubsidi ini terdiri dari Urea sebesar 383,400 ton dan NPK sebesar 878,250 ton.

Sementara dari sisi penyaluran, per tanggal 7 November di Kabupaten Musi Rawas. Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 14.354 ton, dengan rincian Urea sebesar 7.378 ton dan NPK sebesar 6.976 ton. 

Adapun Stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi rawas Provinsi Sumatera selatan tercatat 19,800 ton per tanggal 7 November 2024.

Angka ini lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah yaitu 5,125 ton.

Stok pupuk bersubsidi ini terdiri dari Urea sebesar 14,900 ton dan NPK sebesar 4,900 ton.

Sementara dari sisi penyaluran, per tanggal 7 November di Kecamatan suka Karya, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi di Kecamatan suka Karya sebesar 227 ton, dengan rincian Urea sebesar 102 ton dan NPK sebesar 125 ton dari alokasi SK Realokasi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas Nomor 520.3/216/KPTS/DTPHNAK/2024 yang terbit pada tanggal 07 Oktober 2024 sebanyak 246 ton dengan rincian Urea 111 ton dan NPK sebesar 135 ton atau penyaluran tersebut telah mencapai 92,27 persen terdiri dari urea sebesar 92 persen dan NPK sebesar 93 persen.

Selain itu, Pupuk Indonesia telah memasang informasi mengenai layanan pelanggan yang bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios.

Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: