Citraland
Honda

HOAX! Info Seputar Pemegang Kartu KIS Dapat Bansos Tunai yang Viral di Medsos Dibantah Kemensos dan BPJS

HOAX! Info Seputar Pemegang Kartu KIS Dapat Bansos Tunai yang Viral di Medsos Dibantah Kemensos dan BPJS

Info Hoax Seputar Pemilik KIS PBI Dapat Bansos Tunai--Instagram

Hingga Minggu (17/11/2024) petang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 6,9 juta kali dan disukai oleh 114.000 lebih pengguna.

Adapun dilansir dari laman BPJS Kesehatan, akses layanan kesehatan bisa diterima oleh pemilik KIS PBI yangn iuran perbulannya diabayrkan pemerintah. 

Ini mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. 

BACA JUGA:Liburan di Jawa Tengah? Yuk Kunjungi Sendang Bidadari Curug Lawang, Keindahan Tersembunyi dari Banyumas!

BACA JUGA:KEREN! 6 Tempat Wisata yang Bisa Jadi Rekomendasi Jika Berlibur di Ternate Terutama Pas Natal dan Tahun Baru

Seluruh pemegang KIS dapat mengakses fasilitas-fasilitas tersebut tanpa biaya selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan Guna menerima manfaat layanan kesehatan gratis, masyarakat harus memastikan terdaftar sebagai peserta aktif dengan iuran yang dibayarkan rutin setiap bulan.

Pengecualian bagi peserta segmen PBI karena telah menerima bantuan iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah. 

Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, iuran ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA: 5 Fakta Tersembunyi Dari Telaga Sarangan di Jawa Timur, Konon di Huni Sepasang Ular Naga Siluman!

BACA JUGA:MELEGENDA! 4 Sosok Penguasa Gaib di Tanah Jawa Ini Paling Terkenal, Kuat dan Berkuasa

Sementara, PBI yang didaftarkan dan ditanggung pemerintah daerah atau sekarang disebut segmen PBPU Pemda, iuran dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masyarakat yang ingin menjadi bagian dari penerima bantuan iuran dapat mendaftarkan diri melalui Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 

Setelah didata, nama-nama penerima bantuan akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. 

Diharapkan seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber