Citraland
Honda

Menteri Keuangan Umumkan Uang Makan PNS Tahun 2025, Nominalnya Menggiurkan?

Menteri Keuangan Umumkan Uang Makan PNS Tahun 2025, Nominalnya Menggiurkan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan uang makan PNS tahun 2025-Kemenkeu-

Berikut ini nominal uang makan untuk PNS setiap golongan:

1. Untuk PNS Golongan I dan Golongan II menerima uang makan Rp35.000

BACA JUGA:Ini Langkah Konkret Polda Sumsel Tangkal Ancaman dan Gangguan Pelaksanaan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Waspada! Ini 6 Jenis Sayuran yang Bisa Menyebabkan Asam Lambung

2. Untuk PNS Golongan III menerima uang makan Rp37.000

3. Untuk PNS Golongan IV akan menerima uang makan Rp41.000

Contohnya, jika PNS golongan IV bekerja selama 22 hari penh atau sesuai dengan hari kerja efektif, maka PNS tersebut akan menerima uang makan sebesar Rp902.000 setiap bulannya.

Bagi sebagian orang, mungkin uang ini sering dianggap kecil dan tidak sangat memadai, terlebih di kala biaya hidup semakin merangkak naik.

BACA JUGA:5 Keunggulan dari Mobil Toyota Innova Crysta yang Rilis 2023, Desain Keren Harga Terjangkau di Kelas MPV!

BACA JUGA:Batiqa Hotel Palembang Hadirkan Promo Pilkada, Menginap Diskon 15 Persen, Begini Caranya!

Akan tetapi bagi para PNS, uang makan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.

Sebab, uang makan ini sangat membantu mereka untuk menjalani hari-harinya terutama bagi mereka yang bekerja serba mahal karena tingginya angka inflasi dan biaya hidup yang meroket.

Secara tidak langsung, kebijakan ini bisa diartikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para PNS.

Pemerintah sadar bahwa PNS merupakan indikator penting dalam menjalankan pemerintahan.

BACA JUGA:WOW! Ini Rekomendasi 6 Gunung Paling Sulit Didaki di Indonesia Khusus untuk Pendaki Profesional, Berani Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: