SAH! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa Besaran UMP di Setiap Provinsi?
SAH! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa Besaran UMP di Setiap Provinsi?--
PALPRES.COM- Presiden RI, Prabowo Subianto mengesahkan besaran Upah Minimun Nasional tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen.
Setelah melaksanakan rapat terbatas dengan beberapa Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo memutuskan untuk menaikkan upah minimun nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Sebelumnya, Menaker Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
BACA JUGA:Naik 10 Persen? Ini Bocoran Upah Minimum 8 Daerah di Provinsi Banten Tahun 2025
BACA JUGA:Kenaikan UMP 2025 Segera Disahkan, Segini Besaran Upah Minimum Provinsi di Sumatera Utara
Namun setelah dilakukan pembahasan dan bertemu dengan perwakilan buruh, Prabowo memutuskan untuk menaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.
Lantas, berapa besaran UMP di setiap provinsi di Indonesia?
Prabowo menyebut, untuk upah minimum sectoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah.
BACA JUGA:Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Naik 7,72 Persen, Segini Nominal Rupiahnya?
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten,"jelas Prabowo.
Rapat terbatas membahas kenaikan Upah Minimum tahun 2025 ini diikuti oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli,dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: