SAH! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa Besaran UMP di Setiap Provinsi?
SAH! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa Besaran UMP di Setiap Provinsi?--
Sementara itu, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menilai kenaikan Upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen ikut berdampak pada industri padat karya.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie.
Menurutnya,kenaikan Upah minimum juga harus dibarengi dengan kenaikan prodiktivitas perusahaan.
"Tapi yang paling penting bagaimana kenaikan (UMP) itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas," ucap Anindya ditemui di Rapimnas Kadin, Ahad 1 Desember 2024.
Kebijakan menaikkan upah minimum 2025 ini merupakan bentuk pemberian jaminan social bagi pekerja social dengan masa kerja di Bawah 12 bulan untuk memenuhi hak kebutuhan hidup layak.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: