Citraland
Honda

KPU berikan Rekapitulasi, RD-PS Peroleh Suara Paling Banyak

KPU berikan Rekapitulasi, RD-PS Peroleh Suara Paling Banyak

KPU berikan Rekapitulasi, RD-PS Peroleh Suara Paling Banyak --Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota PALEMBANG telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada serentak tahun 2024. 

Yang dimana pasangan calon nomor urut 2 Ratu Dewa-Prima Salam unggul dibanding paslon lainnya.

Penghitungan suara tersebut diputuskan setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Palembang, sejak Rabu 4-5 Desember 2024.

Lalu diketahui dari hitungan tersebut paslon nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam (RD-PS) memperoleh 352.696 suara atau 46,52 persen dari suara sah.

Sehingga Sementara paslon nomor urut 3, Yudha-Bahar memperoleh 229.895 suara atau 30,32 persen dan paslon nomor urut 1, Fitrianti-Nandriani memperoleh 175.495 suara atau 23,14 persen.

BACA JUGA:PBNU Kini Mulai Usut Asal-ususl Gus Miftah

BACA JUGA:Sebanyak 92.806 Jiwa Masuk Katagori Miskin Pemkab Evaluasi Dinsos

Jadi Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin mengatakan jumlah total suara sah dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Palembang yakni 758.086 suara dan yang tidak sah 37.278 suara.

Adapun itu Sehingga total partisipasi pemilih yakni 795.364 suara atau 64,08 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Alhamdulillah kami telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kota dari 18 kecamatan yang ada di Kota Palembang, dengan dihadiri Bawaslu, dan seluruh saksi perwakilan dari 3 paslon," katanya usai melakukan rapat pleno, Kamis (5/12/2024).

Yang Dimana selanjutnya, KPU Palembang akan menyerahkan rekap hasil penghitungan Pilgub ke KPU Sumsel untuk kemudian menunggu jadwal penghitungan di tingkat provinsi.

BACA JUGA:Terbaru, Pegadaian Galeri 24 Luncurkan Emas Batangan Seberat 12,5 Kilogram

BACA JUGA:Inilah 6 Manfaat Daun Sungai Bagi Kesehatan, Bisa Meredakan Flu dan Batuk

"Lalu Untuk hasil Pilkada Palembang sendiri setelah rapat pleno rekapitulasi dan penelitian dari Bawaslu serta saksi maka tidak ada lagi pembenaran, jadi Insya Allah sudah final," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: