Pemerintah RI Bentuk Satgas PHK, Ini Tugasnya
Ilustrasi Pemerintah RI bentuk Satgas PHK-Kementerian Ketenagakerjaan-
Tin ini diharapkan bisa mengumpulkan data lapangan tentang perusahaan yang melakukan PHK dan menawarkan solusi yang bisa mencegah pemecatan, seperti memberikan intensif atau bantuan finansial bagi perusahaan yang kesulitan.
Salah satu fokus Satgas yakni memastikan bahwa perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan bisa bertahan tanpa harus mengurangi jumlah pekerja.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Gelar Kompetisi Jurnalistik PIMA 2024, Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Satgas PHK juga akan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menetapkan kebijakan fiskal dan moneter yang mendukung kelangsungan usaha.
Sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga November 2024 sekitar 64.751 pekerja di Indonesia telah terdampak PHK.
DKI Jakarta menjadi wilayah dengan angka PHK tertinggi dengan catatan 22,4 persen dari total PHK di Indonesia.
Pengamat Ketenagakerjaan, Mohammad Faisal menyatakan bahwa kondisi ini dipicu oleh penurunan daya beli masyarakat yang berimbas pada sektor industri.
BACA JUGA:7 Jalan Tol Fungsional Ini Bakal Operasional saat Nataru 2025, Apa Saja?
BACA JUGA:Isu Pemekaran Guncang Jawa Tengah, 6,7 Juta Penduduk Diwacanakan Pindah Ke Provinsi Baru
kenaikan UMP sebesar 6,5 persen juga menjadi bahan perdebatan antara pengusaha dan buruh.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpendapat bahwa kenaikan ini akan meningkatkan biaya produksi dan menyebabkan perusahaan menunda investasi atau melakukan efisiensi besar-besaran, yang berpotensi memicu PHK.
Disisi lain, buruh menganggap kenaikan ini sebagai langkah untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja, yang telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pembentukan Satgas PHK merupakan langkah penting dari pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar tenaga kerja di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: