Tahun 2025 Diangkat PPPK, Tenaga Honorer Bersiap Dapat Sejumlah Fasilitas Ini
Ilustrasi sejumlah fasilitas yang diterima tenaga honorer jika diangkat PPPK tahun 2025-PALPRES.COM-
Dimana bantuan hukum yang diberikan sesuai UUD berupa litigasi maupun nonlitigasi.
Bukan itu saja, PPPK juga berhak mempunyai jenjang karir yang lebih baik dengan adanya pengembangan kompetensi.
BACA JUGA:Inflasi Sumsel Tetap Terkendali Jelang HBKN Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Pemerintah RI Bentuk Satgas PHK, Ini Tugasnya
Pada PPPK yang kini telah bisa menduduki jabatan-jabatan tinggi seperti Dirjen hingga kepala dinas.
Kemudian tenaga honorer yang belum lolos seleksi atau memenuhi lowongan formasi akan dikonversi menjadi PPPK paruh waktu.
Perbedannnya yakni tunjangan-tunjangan atau hak-hak lainnya belum bisa diutamakan melainkan hanya menerima gaji tetap.
Namun demikian, PPPK paruh waktu juga masih mempunyai potensi untuk diangkat menjadi penuh waktu seiring dengan adanya pergerakan pensiunan dan kebijakan anggaran baru.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
BACA JUGA:WADUH! Diduga Langgar Netralitas ASN, Pj Walikota Pagaralam Kini Diperiksa Inspektorat
Skema PPPK paruh waktu ini merupakan solusi sementara untuk mengakomodasi semua tenaga honorer agar tidak menerima PHK massal yang nantinya akan kembali di data ulang.
Demikian informasi terkait sejumlah fasilitas yang akan diterima tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: