Citraland
Honda

Siap-siap, Kendaraan Jenis Ini Bakal Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?

Siap-siap, Kendaraan Jenis Ini Bakal Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?

Siap-siap, Kendaraan Jenis Ini Bakal Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?-freepik-

Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah dikenai tarif 95 persen.

Di luar kendaraan bermotor, aturan objek PPnBM dimuat dalam 15/PMK.03/2023 tentang Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. Tarif pajaknya antara 20 hingga 75 persen.

Untuk kategori barang yang kena tarif PPnBM 20 persen di antaranya kelompok hunian. Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya, dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. 

BACA JUGA:M3 Amphibious Pontoon, Kendaraan Tempur Amfibi Multi Fungsi, Cek Spek Gaharnya!

Selanjutnya kelompok barang yang kena PPnBM 40 persen, yakni balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Juga kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.

Kelompok barang yang kena tarif PPnBM 50 persen di antaranya pesawat udara kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

Lalu senjata artileri, revolver dan pistol, kecuali untuk kepentingan negara.

BACA JUGA:Blibli dan Grab Hadirkan Green Delivery, Gunakan Kendaraan Ramah Lingkungan, Berlaku Untuk Jarak 10 Km

Kategori selanjutnya adalah barang dengan tarif PPnBM 75 persen.

Terdiri dari kelompok kapal pesiar mewah, Kapal pesiar, kapal ekskursi terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang.

Lalu semua jenis kapal feri kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Selanjutnya Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: