Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Masuk Bui, Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa, Segini Jumlahnya
Penyidik Kejari Banyuasin saat menggiring Manyan Kades Muara Baru Romansyah untuk dilakukan penahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.-SMSI-
Acara Hakordia yang diperingati setiap 9 Desember tersebut merupakan momentum untuk memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Hakordia tahun 2024 ini mengusung tema "Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju".
Selain dihadiri Pj Bupati Banyuasin hadir juga Sekda Banyuasin, OPD, Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa Se Kabupaten Banyuasin hadir pada acara tersebut.
BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda
Kajari Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang SH MH dalam sambutannya menjelaskan mengingat wilayah Banyuasin sangat luas, berarti sangat sulit untuk dilakukan pengawasan.
Walau demikian pihaknya tetap bekerja profesional dan berkomitmen dalam emberantasan korupsi.
Minta Kades profesional
“Saya tegaskan tidak akan segan segan menindak siapa saja, terutama pejabat publik baik level Kepala Desa, Camat hingga Kepala Daerah bila terbukti melakukan tindakan korupsi, “tegasnya.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya
BACA JUGA:Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara
Kajari Banyuasin kembali mengingatkan untuk para Kepala Desa agar melaksanakan tugas sebenar-benarnya, dan profesional dalam mengelola anggaran Dana Desa yang ada.
"Jangan sampai kami masih menemukan Kades-Kades yang ‘nakal’. Jika kedapatan melanggar, terpaksa kami sikat,” tegasnya.
Kalau tidak ingin hal tersebut terjadi, Kajari meminta agar para Kades menjauhi yang mengarah ke korupsi.
“Kaniu selalu siap melakukan pendampingan kepada para Kades, guna memberikan pembelajaran dalam melaksanakan menejemen yang baik dalam mengelola anggaran negara, “ tukas Kajari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi