Selangkah Lagi! Muchendi - Supriyanto Pimpin Kabupaten OKI Hingga 5 Tahun Mendatang
Selangkah lagi paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI Muchendi - Supriyanto pimpin Kabupaten OKI hingga 5 tahun mendatang -palpres.com -
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Naik Rp17.000, UBS dan Galeri 24?
Maka berdasar UU Pilkada dan Peraturan MK batas waktu pengajuan sengketa di MK telah berakhir per tanggal 11 Desember 2024 pukul 01.20 WIB," ujar Mualimin yang akrab disapa Cak Apenk ini, Kamis 12 Desember 2024.
Dan sejauh ini, sambung Cak Apenk, tidak ada sengketa dimohonkan ke MK terkait Pilkada OKI.
''Untuk itu kita tinggal menunggu tahap lanjutan hingga pelantikan serentak tanggal 10 Februari 2025 sesuai amanat Pasal 22A ayat 2 Perpres 80 tahun 2024," terang Cak Apenk.
Selain itu, ungkap Cak Apenk, pihaknya selaku Badan Advokasi Hukum MURI mengucapkan selamat kepada Paslon MURI.
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 2 Kali Guncang Maluku Barat Daya, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon
BACA JUGA:Sekda H Trisko Defriyansa Lepas Pramuka Kota Lubuk Linggau Ikuti Jambore Internasional di Malaysia
''Terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja sesuai tugasnya masing-masing," tutur Cak Apenk.
Bahkan, Cak Apenk juga mengucapkan rasa hormatnya kepada Paslon JADI atas partisipasinya dalam berdemokrasi yang baik.
''Dan semoga kedepan bisa saling bersinergi membangun OKI yang lebih baik dan berkemajuan untuk seluruh masyarakat OKI," tambah Cak Apenk.
Terpisah, Calon Bupati OKI terpilih, Muchendi Mahzareki menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu tahapan berikutnya setelah Pleno penetapan hasil Pilkada OKI sendiri sudah digelar KPU OKI pada Rabu 05 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Diskon Tol Terpeka Berakhir, Kembali Tarif Normal Mulai 17 Desember, Cek Besarannya
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Terima DIPA Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp 33 Miliar, Ini Rinciannya
“Semoga dari hasil pleno KPU OKI ini tidak ada hambatan dan berjalan lancar.
Apalagi, memang sejak sebelumnya, mulai dari proses awal hingga Pilkada OKI 2024 selesai ini masyarakat tetap melakukan aktivitas yang normal dan wajar,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: