Keluarkan Surat Edaran Terbaru, MenPAN RB Beri Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer Tahun 2025
Ilustrasi surat edaran terbaru MenPAN RB yang isinya kabar baik bagi tenaga honorer tahun 2025-palpres.com-
Akan tetapi, dalam surat edaran ini dijamin keamanan status tenaga honorer di 2025.
Pemerintah memastikan anggaran gaji tenaga non ASN tetap disediakan selama mereka mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
BACA JUGA:Pusing Cari Kendaraan untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga? Mobil Ini Bisa Jadi Solusimu
BACA JUGA:Ternyata Ada Candi yang Dipercaya Punya Mata Air Kesembuhan di Magelang, Gak Pecaya? Baca Disini
Apabila jumlah peserta yang lolos seleksi melebihi formasi yang tersedia, peserta tambahan bisa dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu.
Penganggaran gaji PPPK paruh waktu diatur terpisah dari belanja pegawai dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Tujuan utama penataan ini yakni melaksanakan mandat UU Nomor 20 Tahun 2023, memenuhi kebutuhan PPPK dan memperjelas status kepegawaian tenaga non ASN.
Penataan juga mendorong tenaga non ASN untuk mendaftar seleksi PPPK tahun 2024 agar mendapatkan kepastian status kepegawaian.
BACA JUGA:RIVAL BERAT! 6 Spesifikasi Dari Mobil Honda Jazz Vs Toyota Yaris, Mana yang Lebih Keren?
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Bakal Gelar RUPSLB Jilid 4, Pj Gubernur Harapkan Posisi Direksi Terisi
Bagi peserta yang memenuhi kriteria tetapi tidak mendapat formasi, masih ada peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu berdasarkan evaluasi seleksi.
Dengan adanya surat edaran terbaru ini, tenaga honorer bisa merasa lebih tenang dan ada kejeklasan mengenai status serta hak-hak di tahun 2025.
Demikian informasi mengenai MenPAN RB keluarkan surat edaran terbaru yang isinya kabar baik bagi tenaga non ASN tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: