Muba Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berkualitas Tertinggi dari Ombudsman RI
Dinas Sosial (Dinsos) Muba meraih penghargaan bergengsi dari Ombudsman RI. -Foto Dinkominfo Muba-
Acara ini dibuka oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah yang menyampaikan pentingnya upaya bersama dalam perbaikan kualitas pelayanan publik.
Dengan fokus pada layanan yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, termasuk disabilitas.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Terima DIPA Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp 33 Miliar, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Ikut Kejurnas Junior Gimnastik 2024, Pesenam Binaan PPLPD Muba Raih Medali Perunggu
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Dicky Meiriando menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini.
"Penghargaan ini bukan hanya kebanggaan bagi Pemkab Muba, tetapi juga sebagai wujud komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh OPD, dan kami berharap prestasi ini dapat menginspirasi setiap perangkat daerah.
Untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Dicky.
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Ternyata Kurang Bayar Transfer Daerah ke Muba, Segini Besarnya
BACA JUGA:Muba Optimis Jadi Tuan Rumah Porprov Sumsel 2025, Cek Waktu Pelaksanaannya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Muba akan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Agar pelayanan publik yang diberikan tidak hanya berkualitas, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
"Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kami berkomitmen untuk menjadikan Muba sebagai contoh dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa," tambahnya.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Siapkan Lahan Sawah 141 Hektar, Dukung Program Presiden Prabowo Subianto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: