Gagal Bayar Rp40 Juta, Kasus Perselingkuhan di Mesuji OKI Berlanjut ke Proses Hukum
Ilustrasi kasus perselingkuhan di Mesuji OKI yang terjadi 4 tahun lalu -Frepik-
Pihak Nano Haryadi terus menagih dan akhirnya Lujeng menyatakan tidak sanggup untuk membayar sisa Rp40 juta.
"Kami telah mempertemukan antara Lujeng, Maryati dan Nano di Balai Desa ini.
BACA JUGA:Alasan kesehatan, Pemeriksaan Lady-Ibunya Tidak di Polda Sumsel
BACA JUGA:MANTAP! Usulan UMK Palembang 2025 Akan Naik Sebesar Rp 3,9 Juta
Rapat desa membahas tindak lanjut kasus perselingkuhan di Mesuji OKI -palpres.com -
Dan Lujeng menyatakan tidak sanggup membayar sisanya," kata Kepala Desa Makarti Mulya Sugeng Eko Wahyudi ditemui di Balai Desa.
Patra SH mewakili Nano Haryadi mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum, karena Lujeng dianggap telah ingkar janji sebelumnya yang telah disepakati.
Pertemuan di Balai Desa kemarin juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, Kapospol Makarti Mulya Aiptu Agus dan Babinkamtibnas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: