6 Jenis Debitur yang Bakal di Hapus Kredit Macetnya Oleh Prabowo, KUR UMKM Tidak Termasuk!
6 Jenis Debitur yang Bakal di Hapus Kredit Macetnya Oleh Prabowo--Instagram
Meski demikian, penghapusan kredit macet baru bisa dilakukan jika telah memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut, sesuai yang tercantum dalam Pasal 14.
BACA JUGA:SENIN BERKAH! KPM Bersiap Dana Bansos PKH BPNT Cair Minggu Ini Via Pos, Rejeki Mengalir Deras
BACA JUGA:JANGAN TERKECOH! Cek 5 Perbedaan Bansos BPNT dengan PKH, Meski Seru Tapi Tak Sama
Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program macet dilakukan setelah piutang kredit dinyatakan telah diurus secara optimal.
Piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara optimal, dalam hal telah terbitnya surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program.
Penerbitan surat keterangan optimal dilakukan pada piutang kredit program yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Adapun Syaratnya
BACA JUGA:3 Kekurangan dari HP Merek Samsung yang Jarang Konsumen Indonesia Tahu!
1.Telah dilakukan upaya penagihan
2.Tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
3.Kualitas piutang kredit program macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4.Umur piutang minimal sepuluh tahun
BACA JUGA:Liburan NATARU di Malang Bareng Keluarga Besar? Siapa Takut, 3 Waterpark Ini Bisa Jadi Referensi!
Akan tetapi, sangat disayangkan debitur yang masuk ke kategori untuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk UMKM tidak masuk.
Alasan KUR Tak Masuk Program Pemutihan Kredit UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: beberapa sumber