6 Jenis Debitur yang Bakal di Hapus Kredit Macetnya Oleh Prabowo, KUR UMKM Tidak Termasuk!

6 Jenis Debitur yang Bakal di Hapus Kredit Macetnya Oleh Prabowo--Instagram
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidak masuk dalam program penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, yang boleh dihapus buku dan hapus tagih adalah yang berupa kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir seperti KUT, KUM LTA, KIK KMKP, dan KCK.
BACA JUGA:Masuk UNESCO World Heritage, Ini Beberapa Fakta Objek Wisata Banda Neira yang Indah!
"Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu," kata Sunarso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).
"Ya otomatis [tidak masuk kriteria] Pak, saya tidak mau menafsirkan," kata Sunarso kepada para anggota Komisi VI DPR RI.
Selain itu, lanjutnya, Ia menekankan, alasan KUR tak masuk kriteria hapus tagih dan hapus buku agar tidak menimbulkan moral hazard.
Sebab, kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah yang sudah macet selama setidaknya 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi dan penagihan secara maksimal.
BACA JUGA:CANTIK DAN LEMBUT! Ini Kain Jumputan Hasil Celupan Khas Sumsel yang Mendunia
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam tersebut tidak kenal upaya restrukturisasi.
Untuk ini, ia mengatakan pihaknya bakal mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Setidaknya 5 tahun saat aturan ini berlaku.
“Hapus tagih ini, pasti kita dukung, Himbara terutama pasti mendukung, karena ini adalah sebenarnya kami yang minta,” tutup Sunarso.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: beberapa sumber