Gelapkan Motor Teman, Warga Sekayu Diamankan Polsek Sanga Desa
Tersangka Yoker Warga Sekayu Diamankan Polsek Sanga Desa. -Istimewa-
Tim Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, Yoker mengakui telah menggelapkan motor milik korban. Ia menjelaskan, motor tersebut dititipkan kepada seseorang bernama Untung sebelum akhirnya dijual kepada pihak lain seharga Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Raih Polsek Terbaik
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Jalankan Polri Presisi, Selesaikan Pencurian HP Dengan Restorative Justice
Dari hasil penjualan, pelaku menerima Rp 900 ribu, Untung mendapat Rp 400 ribu.
Sementara sisanya sebesar Rp 200 ribu digunakan untuk berfoya-foya,” jelas Joharmen.
Dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya Satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam, Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), satu helai baju kaos warna hitam, serta satu helai celana pendek warna krem.
BACA JUGA:Perusak Polsek Pangkalan Lampam Diburu Polisi, Diduga Kasus Narkoba
BACA JUGA:5 Polda dan 615 Polres, Polsek dan Polsubsektor Terbentuk Selama 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi
Kapolsek menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas Iptu Joharmen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: