Tak Ada Cuti Bersama Tambahan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Begini Penjelasan Pemerintah!
Tak Ada Cuti Bersama Tambahan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Begini Penjelasan Pemerintah--Kolase
BACA JUGA:Menaker Terbitkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pekerja Bisa Dapat Upah Lembur
“Fokus lainnya yang juga menjadi penting mengenai lalu lintas atau jalur nasional agar mendapat pengamanan vital,” katanya.
Begitu juga dengan bantuan fasilitas kesehatan dan penambahan air bersih ketika rest area.
Warsito berharap melalui tagline "Libur Seru Nataru", pelayanan Pemerintah pada libur Nataru tahun ini dapat berjalan lancar dan sukses.
Ia juga berharap semangat dan produktivitas kerja masyarakat semakin meningkat usai merayakan Natal dan liburan bersama keluarga.
BACA JUGA:Ada 27 Hari, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
BACA JUGA:Sudah di Sahkan! Inilah Manfaat Undang-Undang Cuti Melahirkan
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan untuk puncak arus mudik diperkirakan terjadi dua kali.
Waktunya yakni pada 21 Desember dan 28 Desember 2024.
Oleh karena itu, Kapolri mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk siap melakukan pengamanan secara maksimal.
Dengan tujuan agar arus mudik dan liburan akhir tahun dapat berjalan dengan aman dan tertib.
BACA JUGA:Selain Dapat Cuti, Ibu Hamil dan Balita Akan Mendapatkan Bantuan Senilai Rp3.000.000
BACA JUGA:Cek Jadwal Operasional Bank Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025
“Perkiraan untuk arus mudik pertama puncaknya terjadi pada 21 Desember bersamaan dengan libur anak sekolah,” katanya.
Lalu untuk puncak arus mudik kedua diprediksi akan terjadi pada 28 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: