Stimulus Ekonomi Rp 38,6 Triliun Bakal Disalurkan Pemerintah Pada 2025 Ini, Simak Apa Saja Jenisnya!
Stimulus Ekonomi Rp 38,6 Triliun Bakal Disalurkan Pemerintah dalam 4 komponen-Kemenkeu-
- Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
BACA JUGA:5 Bansos Dicairkan Pemerintah Pada Januari 2025, Tak Terkecuali Bantuan PKH dan BPNT!
BACA JUGA:7 Kriteria Penerima Bansos Dari Kemensos Pada 2025 Sudah Rilis, Buruan Dicek Siapa Tahu Kamu Masuk!
Insentif ini diberikan kepada pekerja dengan pendapatan hingga Rp10 juta per bulan, di mana pajak mereka akan ditanggung pemerintah.
Ini bertujuan untuk menjaga daya beli kelompok pekerja formal.
- Pembebasan Pajak untuk UMKM
UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan bebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).
BACA JUGA:Belum Terima KKS Bansos PKH BPNT? Begini Prosedur Pencairan Bantuan dan Cara Penyelesaiannya!
Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di tengah tantangan ekonomi.
Selain stimulus langsung, pemerintah juga melanjutkan berbagai kebijakan insentif lain, seperti subsidi bunga untuk revitalisasi industri padat karya dan diskon PPN untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa stimulus ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah kebijakan fiskal yang hati-hati.
“Stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun ini menjadi bentuk dukungan konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat, khususnya di tengah kenaikan tarif PPN yang sangat terbatas pada barang dan jasa mewah,” ujar Menteri Keuangan dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:9 Hal yang Membuat Bantuan KIP KULIAH di Cabut, Catat Ya Jangan Di Skip!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber