Berlaku 2025, Polisi Berlakukan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Berat SIM Bisa Dicabut
Berlaku 2025, Polisi Berlakukan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Berat SIM Bisa Dicabut--Magelang Disway
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu utama saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Selain itu Anda juga dapat memverifikasi tilang elektronik pada kendaraan anda melalui layanan e-tilang.
Berikut adalah langkah-langkahnya buka [email protected] selanjutnya masukkan nomor register tilang atau nomor blanko.
Umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia.
Setelah itu Klik tombol cari yang terdapat di halaman tersebut.
Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan petugas yang bertindak pasal pelanggaran dan besaran biaya denda muncul di layar anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: