Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM A Berlaku Mulai Januari 2025
Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM A tahun 2025--
SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi.
Sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.
BACA JUGA:Imbas PPN 12 Persen, Tarif Listrik PLN juga Bakal Naik Tahun 2025, Ini Daftar Golongannya
BACA JUGA:HOREE! PLN Akan Beri Diskon 50 Persen Untuk Tarif Listrik Bukan Januari-Februari 2025
Kemudian, ada beberapa syarat pembuatan SIM, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktik.
Biaya Perpanjangan SIM A
Sementara itu, bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A biaya yang dikenakan lebih rendah.
Biaya perpanjangan SIM A akan dibebankan adalah Rp 80.000 yang mana tarifnya lebih rendah daripada biaya pembuatan SIM A baru yaitu Rp 120.000.
Pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes RIKKES jasmani menyesuaikan kebijakan tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon.
Konsekuensi Apabila Tidak Perpanjang SIM A Karena harus diperbarui secara berkala, tidak jarang pengendara lupa batas masa berlaku SIM yang dimiliki.
Jika SIM A yang digunakan sudah tidak berlaku, konsekuensinya adalah pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
BACA JUGA:KABAR TERBARU, 3 Seksi Tol IKN Akan Fungsional Mei 2025, Pengendara Belum Dikenai Tarif
Selain itu, jika terlambat memperpanjang SIM A dari tenggat waktu yang tertera pada SIM, maka pemilik SIM harus membuat baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: