Citraland
Honda

Seragam ASN PNS dan PPPK Beli Sendiri atau Dapat dari Instansi? Ini Penjelasannya

Seragam ASN PNS dan PPPK Beli Sendiri atau Dapat dari Instansi? Ini Penjelasannya

Ilustrasi seragam ASN PNS dan PPPK beli sendiri atau dapat dari instansi-Kemendagri-

Apabila seperti ini, maka calon ASN diperkirakan hanya akan membayar biaya kain yang diberikan instansi, bisa dengan skema potong gaji atau pun pembayaran lainnya.

Biaya jahit seragam pun ditanggung secara pribadi oleh masing-masing calon ASN.

BACA JUGA:Update BMKG 6 Januari 2025, Waspada Hujan Petir Terjadi di Wilayah Sumsel Hari Ini

BACA JUGA:26 Provinsi di Indonesia Mulai Salurkan Makan Bergizi Gratis di Hari Pertama Masuk Sekolah Hari Ini

Sedangkan kemungkinan kedua, calon ASN akan membeli sendiri semua seragam.

Untuk pilihan ini, maka calon ASN bisa saja membeli seragam yang telah jadi atau bisa juga dengan membeli kain kemudian menjahitnya.

Intinya, seragam yang dikenakan wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Termasuk atribut yang wajib dimiliki sebagai pegawai ASN.

BACA JUGA:Berlaku 2025, Polisi Berlakukan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Berat SIM Bisa Dicabut

BACA JUGA:SEGERA BERLAKU! Tarif Baru Jalan Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar

Demikian informasi mengenai seragam ASN PNS dan PPPK yang wajib dikenakan setiap harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: