Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Akan Berlaku Otomatis, Simak Penjelasan Kemnaker!
Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Akan Berlaku Otomatis, Simak Penjelasan Kemnaker--Pixabay
PALPRES.COM- Kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun pada 2025 dipastikan berlaku secara otomatis.
Hal itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan tidak perlu ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu.
“Sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2025 untuk pemberlakuan usia pensiun maka langsung otomatis, jadi tidak perlu ada penetapan dari pemerintah,” ungkap Indah yang dikutip pada 10 Januari 2025.
BACA JUGA:RESMI! Masa Kerja PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Tidak Perlu Pengajuan Perpanjangan Lagi?
BACA JUGA: SIAP-SIAP! Inilah Batas Umur Pensiun Karyawan Swasta Tahun 2024 Menurut UU Cipta Kerja
Bahkan mengenai kenaikan usia pensiun pekerja ini menjadi yang ketiga kalinya terhitung dari sejak hadirnya aturan tersebut.
Sebagai informasi, batasan usia pensiun pekerja ini sudah berlaku pada tahun 2019, lalu 2022 dan 2025.
Indah menambahkan yang perlu diketahui bahwa usia pensiun yang dimaksud dalam peraturan pemerintah tersebut merupakan usia saat peserta mulai bisa menerima manfaat jaminan pensiun.
Dengan kata lain, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
BACA JUGA:PENTING! Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun
BACA JUGA:Banyak Duda dan Janda! Ini 3 Daerah dengan Kasus Perceraian Tertinggi di Kabupaten Semarang
Sedangkan kenaikan usia pensiun ini dikatakannya pertama kali untuk batasan usia pensiun diputuskan 56 tahun pada 2015.
Sementara mulai 1 Januari 2019 usia pensiun naik menjadi 57 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: