Cairan Kimia Merusak Mobil? Simak Cara Ajukan Klaim Asuransi dengan Mudah
Cairan Kimia Merusak Mobil? Simak Cara Ajukan Klaim Asuransi dengan Mudah--Asuransi Astra
Dalam kasus yang baru saja terjadi akhir-akhir ini kerusakan terjadi karena cairan kimia yang berasal dari luar mobil.
Dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh Tertanggung sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.
BACA JUGA:Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Segini Iuran yang Harus Dibayar Jika jadi Diterapkan
BACA JUGA:Gaikindo Optimis PPN 12 Persen Tidak Akan Menurunkan Penjualan Kendaraan
Namun apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian.
Maka tidak dapat ditanggung sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2.
Isinya mengenai pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.
Adapun hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, diantaranya:
BACA JUGA:SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup? Awas, Konten Hoax Ini Beredar Luas!
BACA JUGA:Biayanya Lebih Mahal, Ini Kode Pajak Progresif di STNK Kendaraan, Kamu Wajib Tahu!
1.Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
2.Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
3.Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
4.Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis.
Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: