Rekrutmen ASN Badan Gizi Nasional 2025: Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3
Rekrutmen ASN Badan Gizi Nasional 2025--bgn.go.id
PALPRES.COM - Badan Gizi Nasional membuka rekrutmen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3 untuk lulusan semua jurusan.
Rekrutmen ini menawarkan kesempatan tak hanya bekerja tapi juga ikut andil dalam misi mulia pemenuhan gizi nasional.
Peluang emas ini juga mendukung program yang digagas Presiden Prabowo Subianto lewat program makan siang gratis.
Badan Gizi Nasional yang resmi dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Tebaru BUMN Pertamina PTC 2025 Untuk Semua Jurusan
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru OJK Tahun 2025 untuk Lulusan SMA SMK: Tenaga Harian Outsourcing
Adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mengemban tugas penting.
Dengan anggaran fantastis Rp71 triliun, badan ini memastikan kebutuhan gizi masyarakat terpenuhi.
Badan Gizi Nasional membuka pintu untuk talenta muda berprestasi dari seluruh Indonesia.
Apa saja syarat dan cara melamar di Badan Gizi Nasional di bawah ini!
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Angkasa Pura Support (APS) 2025 Ini Posisinya
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Bank Negara Indonesi (BNI) Januari 2025 Ini Posisi dan Cara Lamarnya
Rekrutmen ASN Badan Gizi Nasional 2025
Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) - Batch 3
A. Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia maksimal 30 tahun.
- Pendidikan minimal D-4/S-1 hingga S-2 dari semua jurusan.
- Ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi Kemendiktiristek atau sudah disetarakan jika lulusan luar negeri.
- Tidak memiliki catatan hukum atau pernah dihukum pidana.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi manapun (PNS, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, atau swasta).
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (dibuktikan dengan surat dokter minimal dari RS tipe C).
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Wanita tidak dalam kondisi hamil selama masa seleksi dan penempatan awal (1 tahun).
- Mendapat persetujuan dari pasangan (bagi yang sudah menikah).
- Tidak memiliki ikatan dinas dengan instansi lain.
Bagi yang sedang bekerja, wajib melampirkan surat izin dari tempat kerja dan bersedia mengakhiri ikatan kerja jika lolos seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: