Lewat 4 Jalur, Kemenperin Catat 12 Ribu iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Sudah Peroleh IMEI
Lewat 4 Jalur, Kemenperin Catat 12 Ribu iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Sudah Peroleh IMEI--
BACA JUGA:HK Kebut Proyek-proyek di IKN, Targetkan Selesai 2025, Apa Saja?
Barang yang melebihi batas tersebut atau untuk tujuan komersial akan dikenakan aturan bea cukai.
Untuk barang penumpang juga terbagi dalam dua kategori yakni, barang pribadi dan barang non-pribadi.
Menurutnya barang pribadi mendapat pengecualian dari larangan jika tujuannya untuk kebutuhan pribadi.
Sedangkan jika barang yang dibawa untuk diperdagangkan maka statusnya masuk dalam kategori barang non pribadi.
Sehingga akan dikenai bea masuk serta pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: