Sempat Mencoba Melarikan Diri, Terdakwa Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung Dihukum 9 Tahun Penjara
Sidang putusan terdakwa kasus narkoba dalam Lapas Kayuagung -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Terdakwa Joko Iskandar, kasus narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim selama 9 tahun denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim diketahui Agung Nugroho SH MHum dengan anggota Nadia Septianie SH dan Eva Rachmawati SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, secara zoom, Rabu 15 Januari 2025.
Hukuman untuk terdakwa Joko Iskandar yang mana kaki terdakwa patah akibat gagal hendak melarikan diri dari Lapas Kayuagung beberapa waktu yang lalu ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadya Yunisah Panjaitan SH.
Yakni JPU menuntut terdakwa selama 11 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:DETIK AKHIR! Deny Sahid Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI OKI
BACA JUGA:Pengaruh Narkoba, Pria di OKI Lakukan Tindak Penganiayaan
Terungkap terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar hakim ketua dalam persidangan.
Usai dibacakan amar putusan, terdakwa Joko Iskandar yang didampingi oleh penasehat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH menyatakan terima.
"Atas putusan dari majelis hakim untuk hukuman terdakwa Joko Iskandar selama 9 tahun denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara kami terima," ujar Andi.
BACA JUGA:BIKIN KETAGIHAN! 6 Kuliner di Bogor Tengah Ini Punya Rasa yang Otentik
BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Sumsel Ajak Siswa Madrasah Lanjut Pendidikan ke UIN, Ini Alasannya?
Pada persidangan untuk terdakwa ini dilakukan zoom dengan alasan yang bersangkutan yaitu terdakwa telah dipindahkan ke Lapas Serong, Kabupaten Banyuasin.
Dimana ini dilakukan pertimbangan keamanan karena sebelumnya terdakwa Joko Iskandar ini hendak melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Kayuagung, bersama-sama dengan keempat teman lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: