Citraland
Honda

Sekolah Pendidikan Kepolisian Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Seleksi Penerimaan SIPSS 2025

Sekolah Pendidikan Kepolisian Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Seleksi Penerimaan SIPSS 2025

Seleksi Penerimaan SIPSS 2025 dibuka, Ini SYarat dan Cara Daftarnya--

f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

BACA JUGA:Pimpin Apel, Ini Pesan Khusus Irwasda Polda Sumsel Kepada Anggota

BACA JUGA:TEGAS! 64 Polisi di Polda Jawa Barat Dipecat Sepanjang Tahun 2024, Ini Kasusnya

Persyaratan khusus:

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

b. berijazah:

S-2:

  • a) Psikologi (Profesi);
  • b) Hukum Pidana;
  • c) Hukum Tata Negara;
  • d) Hukum Administrasi Negara;
  • e) Kriminologi;
  • f) Ilmu Komunikasi;
  • g) Desain Komunikasi Visual;
  • h) Rekayasa Kriptografi;
  • i) Rekayasa Pertahanan Siber;
  • j) Keamanan Siber;
  • k) Forensik Digital.

S-1:

  • a) Agen Inteligen (STIN);
  • b) Keamanan Siber;
  • c) Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
  • d) Kedokteran Umum (Profesi);
  • e) Psikologi (Profesi);
  • f) Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
  • g) Kimia (Murni);
  • h) Biologi (Murni);
  • i) Fisika (Murni);
  • j) Metalurgi;
  • k) Sains Data;
  • l) Sistem Informasi;
  • m) Teknik Informatika;
  • n) Teknik Penerbangan;
  • o) Ilmu Komunikasi;
  • p) Desain Komunikasi Visual;
  • q) Kriminologi.

D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi).

c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);

d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek;

e. umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:

  • 1) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
  • 2) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
  • 3) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • 1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
  • 2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.

g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: