Ga Pernah Dapet Bansos Dari Pemerintah, Kenapa Ya? Yuk Cek Penjelasannya!

Simak alasan yang membuat kamu tidak pernah dapat bansos dari pemerintah--Palpres.com
Kemudian, untuk beberapa data, seperti orang yang telah mampu dapat bansos, bisa jadi ketika didata dulu dia memang masuk kategori keluarga miskin, ketika sekarang mendapatkan bansos dia masuk ke kategori keluarga yang mampu/sejahtera.
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:5 Kelebihan PPPK di Bandingkan PNS, Meskipun Keduanya ASN, Nomer 2 Buat Kamu Ngiler!
BACA JUGA:CASN MERAPAT! SK Keluar, CPPPK dan CPNS Bisa Kredit Mobil Dengan Harga Terjangkau, Cek Daftarnya
Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan.
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.
Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.
BACA JUGA:CASN Wajib Tahu! 6 Poin Penting Dalam Pengisian DRH DI SSCN BKN Untuk Para CPNS dan CPPPK
BACA JUGA:PERHATIAN! 6 Hal yang Membuat DRH ASN CPPPK dan CPNS TMS, Jangan Sampai Kamu Tidak Paham!
Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri.
Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.
Pengusulan Bisa Online
BACA JUGA:9 Hal yang Membuat Bantuan KIP KULIAH di Cabut, Catat Ya Jangan Di Skip!
BACA JUGA:7 Youtuber Konten Horor Paling Populer di Indonesia, Mulai Dari Nessi Judge Hingga Kisah Tanah Jawa!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: berbagai sumber