Honda

RESMI! Guru PNS dan PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Begini Syarat dan Kriterianya

RESMI! Guru PNS dan PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Begini Syarat dan Kriterianya

RESMI! Guru PNS dan PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Begini Syarat dan Kriterianya --

PALPRES.COM- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan jika guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK bisa mengajar di sekolah swasta

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 memungkinkan guru ASN dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. 

Menurut Abdul Mu'ti, saat ini sekolah swasta atau sekolah di Bawah pengelolaan masyarakat masih terkendala minimnya tenaga pengajar. 

Oleh karena itu, dengan adanya aturan ini, bisa menjadi jalan keluar bagi sekolah swasta untuk memenuhi kuota tenaga Pendidikan di sekolah. 

BACA JUGA:Bukan Lagi 12 Tahun! Mendikdasmen Perpanjang Wajib Belajar, Segini Anggarannya

BACA JUGA:Kemenag Adopsi Pola Transformasi Kemendikdasmen untuk Mengakselerasi PPG Guru Madrasah

"Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, melansir Antara. 

Mu’ti berharap dengan adanya aturan itu distribusi guru baik di sekolah negeri maupun swasta dapat lebih merata.

"Terbitnya permendikdasmen tentang penugasan guru-guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," katanya.

Permendikdasmen Nomor 1 tahun 2025 ini secara resmi berlaku per 16 Januari 2025 lalu. 

BACA JUGA:Kunker ke Palembang, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Jalankan 3 Program Ini untuk Guru

BACA JUGA:Siap-Siap! Guru 3 Mata Pelajaran Ini Bakal Jadi Fokus Utama Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Adapun guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: