Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi: Tidak Ada Markup Anggaran

Sidang lanjutan kasus korupsi PLTU Bukit Asam--
PALPRES.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang PLTU Bukit Asam pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, kembali digelar pada Rabu 22 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam persidangan saksi mengungkap, tak ada markup anggaran dalam proyek tersebut.
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni (BA) Bambang Anggono (Mantan General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan), (BWA) Budi Widi Asmoro (Mantan Senior Manager Bidang Engineering PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan) dan (NI) Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi, meliputi (FDPH) Frizt Daniel Pardomuan Hasugian (Mantan Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa PLN UIK SBS), (ES) Ermi Saptiana (Mantan Tenaga Bantu Administrasi Enjiniring PLTU Bukit Asam).
BACA JUGA:Sidang Perkara Tipikor Pengadaan Aplikasi Santan di Dinas PMD, Kajari Muba Turun Langsung
Kemudian (ME) Mustika Efendi (Mantan Deputi Manager Enjiniring PLN UIK SBS). Kemudian, (AT) Agustinus Tjhay (Direktur PT Clyde Industries Indonesia), (ST) Sofijan Turno (Sales Manager PT Clyde Industries Indonesia) dan (ER) Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi).
Mustika Efendi dan Frizt Daniel Pardomuan Hasugian menjelaskan bahwa anggaran pengadaan retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang PLTU Bukit Asam senilai Rp75 miliar sah untuk dilaksanakan dan tidak ada terjadi mark-up anggaran.
Sebab, anggaran senilai Rp75 miliar tersebut sudah disahkan dalam SKAI (Surat Ketetapan Anggaran Investasi) Tahun 2018 Revisi 4, No. 4407/KEU.01.01/DIR/2018 tanggal 7 November 2018 yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero) Kantor Pusat kepada PT PLN (Persero) UIK SBS.
Kedua saksi tersebut menegaskan bahwa revisi SKAI sering dan lumrah terjadi pada PLN.
BACA JUGA:5 Tahanan rutan Pakjo kini Jalani Persidangan Atas Kasus Pembunuhan di PN Kelas 1 A Palembang
Revisi SKAI ini dapat terjadi lebih dari 2 kali revisi dalam setahunnya, di mana istilah yang dikenal pada internal PLN adalah rekomposisi anggaran, dalam keterangannya di dalam persidangan.
Sementara Erik Ratiawan mengatakan, referensi penawaran harga yang diberikan kepada PLN UIK SBS adalah menjawab permintaan dari pihak PLN UIK SBS, di mana kedua referensi penawaran harga yang dikeluarkan PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PLN UIK SBS dengan nilai yang berbeda dikarenakan adanya perbedaan lingkup kerja pada kedua referensi penawaran harga tersebut dengan memperhitungkan biaya-biaya lainnya seperti resiko pekerjaan, fluktuasi kurs/mata uang asing, overhead dan keuntungan perusahaan.
Hal tersebut merupakan murni pertimbangan perhitungan bisnis secara internal perusahaan serta tidak ada intervensi dari terdakwa (NI) Nehemia Indrajaya dan terdakwa (BWA) Budi Widi Asmoro.
Erik menambahkan, bahwa referensi penawaran harga yang disampaikannya kepada PLN itu bersifat lumpsum price, di mana apabila terjadi resiko perubahan biaya pada kemudian hari, seperti; kenaikan harga material atau jasa akan menjadi tanggung jawab PT Austindo Prima Daya Abadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: