HEBOH! Pj Gubernur Jakarta Perbolehkan ASN Poligami, Ini Kata Mendagri

Ilustrasi Pj Gubernur Jakarta mengeluarkan Pergub yang memperbolehkan ASN poligami -Pemprov DKJ-
PALPRES.COM - Baru-baru ini, Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi viral menyita perhatian publik.
Pasalnya, Pj Gubernur Jakarta itu mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ.
Peraturan ini diterbitkan pada 6 Januari 2025 lalu dan menuai banyak perhatian publik lantaran memuat ketentuan terkait izin berpoligami bagi ASN.
Aturan ini berasal dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.
BACA JUGA:10 Batu Akik Pilihan Ini Memiliki Energi Mistis dan Keberuntungan, Sudah Punya?
Dalam Pergub tersebut, disebutkan ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.
Polemik ini membuat Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi memberikan klarifikasi.
Dia membantah bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung ASN untuk berpoligami.
Teguh menegaskan, bahwa peraturan ini justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.
BACA JUGA:4 Jenis Program yang Ditawarkan Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1, Program Umum Paling Diminati
BACA JUGA:Laga Red Sparks Kontra Hyundai Hillstate Jadi Pembuktian Pyo Seung-ju, Ini Profilnya
"Yangf diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada wartawan Jumat 17 Januari 2025.
Menurut Teguh, Pergub ini bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan bisa diawasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: