Jangan Salah Langkah! Begini Cara Mengurus Perizinan di Kabupaten OKI

Ilustrasi mengurus perizinan langsung ke loket resmi -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau masyarakat untuk memproses perizinan usaha secara langsung melalui jalur resmi.
Himbauan ini disampaikan dalam rangka melakukan tertib administrasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam mengurus perizinan, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Gunakan Sistem Resmi OSS atau Loket Dinas Resmi
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Anggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk ASN Selama 12 Bulan
BACA JUGA:15 Provinsi di Indonesia Jadi Prioritas Beasiswa Australia Awards 2025, Sumsel Termasuk?
Semua pengurusan izin usaha, baik atas nama perorangan maupun perusahaan, wajib dilakukan melalui Sistem/Aplikasi Online Single Submission (OSS).
Atau dengan mendatangi Loket Resmi Kantor DPMPTSP Kabupaten OKI yang berlokasi di Jalan Letjend Yusuf Singedekane Kayuagung (samping Kantor Bupati OKI).
Penggunaan perantara, termasuk pegawai dinas atau pihak lain sangat tidak disarankan.
Risiko Penggunaan Perantara
BACA JUGA:Raih Promo Spesial BRI, Nikmati Potongan Harga dari Garuda Indonesia, Cek Besarannya
BACA JUGA:KEREN! Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025, Ini Daftar Para Juara
Jika masyarakat memilih menggunakan perantara di luar jalur resmi dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti dokumen tidak terbit meskipun biaya telah diserahkan, DPMPTSP Kabupaten OKI tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: