Honda

Skema Outsourcing Bakal Diterapkan Maret 2025, Solusi Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024

Skema Outsourcing Bakal Diterapkan Maret 2025, Solusi Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024

Ilustrasi solusi bagi honorer gagal lolos seleksi PPPK 2024 di Pemkab Hulu Sungai Tengah-BKN-

PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan telah menyiapkan solusi mengatasi masalah tenaga honorer.

Solusi ini diperuntukan bagi tenaga honorer atau non ASN yang gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Ya, langkah ini diupayakan agar para tenaga honorer atau non ASN tidak kehilangan pekerjaan mereka atau terkena PHK massal.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi pemerintah hanya bisa mempekerjakan dua jenis pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

BACA JUGA:Gaji PPPK Penuh Waktu Dirapel Sejak Maret 2025? Ini Syarat Pencairan THR dan Gapok pada TMT dan SPMT

BACA JUGA:Berikut 8 Jenis Tanaman Obat yang Bermanfaat Untuk Kesehatan Anda

Sebagai langkah alternatif, mulai Maret 2025 pemerintah daerah akan menerapkan sistem outsourcing untuk menampung tenaga honorer yang terdampak.

Implementasi Skema Outsourcing di HST

Sekretaris Daerah (Sekda) HST, Muhammad Yani membeberkan bahwa sejumlah tenaga honorer di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah mulai dirumahkan.

Pemerintah juga telah menyiapkan skema outsourcing untuk beberapa bidang pekerjaan di bulan Maret, seperti:

BACA JUGA:Simbol Cinta! Batu Akik Terpopuler di Indonesia Ini Buruan Kolektor, Konon Bisa Bikin Pasangan Romantis

BACA JUGA:Rekomendasi Restoran yang Hadirkan Menu Premium Steak hingga Lobster untuk Merayakan Hari Valentine

1. Tenaga IT

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) HST akan menjadi salah satu instansi yang lebih dulu menerapkan sistem ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: