Honda

Skema Outsourcing Bakal Diterapkan Maret 2025, Solusi Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024

Skema Outsourcing Bakal Diterapkan Maret 2025, Solusi Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024

Ilustrasi solusi bagi honorer gagal lolos seleksi PPPK 2024 di Pemkab Hulu Sungai Tengah-BKN-

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian 9 Februari 2025, UBS Turun, Galeri 24 Naik, Antam Stabil

SKPD diminta tetap menganggarkan gaji tenaga non ASN hingga Februari 2025.

Kriteria Pegawai Non ASN yang Terdata

- Memilii masa kerja minimal dua tahun per 31 Desember 2024

Tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 2 atau telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus.

BACA JUGA:Aktivitas Lempeng Karibia dan Amerika Utara Picu Gempa Laut 7.6 Magnitudo, Ini Dampaknya

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemerintah Korea Selatan Siapkan 98 Kuota Beasiswa S2 dan S3, Tidak Pakai TOEFL

Pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun per 31 Desember 2024 tetap masuk dalam pendataan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK bisa tetap memperoleh peluang kerja melalui skema outsourcing.

Walaupun tidak semua pihak mungkin merasa puas, langkah ini menjadi solusi sementara untuk mengakomodasi tenaga non ASN yang terdampak regulasi baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: