Skema Outsourcing Bakal Diterapkan Maret 2025, Solusi Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024
![Skema Outsourcing Bakal Diterapkan Maret 2025, Solusi Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024](https://palpres.disway.id/upload/ef49b1f2c15cea165eaa9c70cbcb9239.jpg)
Ilustrasi solusi bagi honorer gagal lolos seleksi PPPK 2024 di Pemkab Hulu Sungai Tengah-BKN-
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian 9 Februari 2025, UBS Turun, Galeri 24 Naik, Antam Stabil
SKPD diminta tetap menganggarkan gaji tenaga non ASN hingga Februari 2025.
Kriteria Pegawai Non ASN yang Terdata
- Memilii masa kerja minimal dua tahun per 31 Desember 2024
Tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 2 atau telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus.
BACA JUGA:Aktivitas Lempeng Karibia dan Amerika Utara Picu Gempa Laut 7.6 Magnitudo, Ini Dampaknya
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemerintah Korea Selatan Siapkan 98 Kuota Beasiswa S2 dan S3, Tidak Pakai TOEFL
Pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun per 31 Desember 2024 tetap masuk dalam pendataan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK bisa tetap memperoleh peluang kerja melalui skema outsourcing.
Walaupun tidak semua pihak mungkin merasa puas, langkah ini menjadi solusi sementara untuk mengakomodasi tenaga non ASN yang terdampak regulasi baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: