Honda

Tekan Angka Kemiskinan Pemerintah Siapkan 5 Jenis Bantuan Ini Pada 2025!

Tekan Angka Kemiskinan Pemerintah Siapkan 5 Jenis Bantuan Ini Pada 2025!

Pemerintah Siapkan 5 Jenis Bantuan Ini Pada 2025 Disalurkan Melalui Kemensos--Instagram

Status SI (Standing Instruction) menunjukkan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengirimkan instruksi pencairan dana ke bank penyalur.

Setelah bank menerima surat SI, mereka akan memproses top-up saldo ke rekening penerima manfaat sesuai daftar dalam SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

BACA JUGA:CAP CUS GUYS! Saldo DANA Kaget Cair Per 12 Februari 2025, Begini Cara Klaimnya Agar Dapat

BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Bisa Masuk Akunmu Sekarang Juga Buruan Diklaim Kuota Cuma 20 Orang!

Artinya, dana PKH dan BPNT sudah dalam tahap akhir pencairan dan hanya tinggal menunggu proses dari bank penyalur.

Pencairan BPNT dan PKH Lewat PT Pos Indonesia

Saat ini, status SP2D untuk penerima PKH yang dicairkan lewat PT Pos telah diperbarui, namun masih dalam tahap "Belum SP2D".

Artinya, penerima manfaat yang mendapat pencairan lewat PT Pos masih harus menunggu penjadwalan dari pihak PT Pos Indonesia sesuai wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Jadul Dengan Kamera Bagus Seperti DSLR, iPhone dan Samsung Galaxy Lewat!

BACA JUGA:7 Mobil Jadul Pas Buat Touring, Mulai Dari Pabrikan Toyota Hingga Honda Ada, Nomer Berapa Favoritmu?

Sementara itu, bantuan BPNT yang disalurkan lewat PT Pos masih dalam proses administrasi, sehingga penerima perlu bersabar menunggu informasi lebih lanjut.

Begitu pula penyaluran lewat KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT

Untuk menghindari bolak-balik ke ATM atau agen bank, penerima manfaat disarankan menggunakan layanan mobile banking seperti:

BACA JUGA:10 Ide Bisnis Menakjubkan Modal Sedikit Untung Besar Buat Jualan Pada Saat Ramadhan!

BACA JUGA:KEREN! Ini 10 Tempat Wisata Di Korea Selatan yang Harus Kamu Datangi, Selain Ramai Juga Tawarkan Keunikan

BRI: BRImo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: kemensos.go.id

Berita Terkait